OKU TIMUR, RETAMA NEWS – Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) senantiasa membawa dampak destruktif yang luas, baik bagi kesehatan, kelestarian lingkungan, maupun stabilitas ekonomi masyarakat. Menyadari ancaman tersebut, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka terus mengambil langkah proaktif guna memastikan wilayah hukumnya bebas dari titik api dan kabut asap.
Pada hari Jumat (24/07/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB, Polsek Cempaka menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus utama pada Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla. Sepanjang hari, personel kepolisian menyebar ke berbagai titik strategis dan area rawan api.
Dedikasi tanpa henti aparat Polsek Cempaka dibuktikan dengan suksesnya pelaksanaan total 45 kegiatan preventif hanya dalam kurun waktu satu hari. Rangkaian giat masif tersebut didominasi oleh pendekatan edukatif, penyebaran informasi, dan patroli fisik langsung ke lapangan, dengan rincian sebagai berikut:
22 Giat Penyebaran Maklumat Kapolda, memastikan larangan dan sanksi pidana terkait pembakaran lahan tersosialisasi dengan baik hingga ke pelosok desa.
13 Giat Sosialisasi Langsung, memberikan pemahaman humanis kepada para petani dan warga agar tidak menggunakan metode tebas-bakar dalam mengelola lahan.
7 Giat Patroli Terpadu, menyisir area perkebunan, semak belukar, dan lahan gambut yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
3 Giat Pemasangan Spanduk Peringatan, dipasang di akses jalan utama sebagai pengingat visual tegas terkait bahaya dan sanksi Karhutla.
Langkah pencegahan dini yang agresif ini terbukti sangat efektif. Berdasarkan laporan akhir pemantauan satelit dan patroli fisik hingga pukul 18.00 WIB, tidak ada temuan titik api (Pengecekan Hotspot NIHIL) di seluruh wilayah hukum Polsek Cempaka. Oleh karena itu, giat pemadaman fisik maupun upaya penegakan hukum (Gakkum) terkait Karhutla pada hari ini mencatatkan hasil NIHIL.
Polsek Cempaka tak henti-hentinya mengimbau seluruh elemen masyarakat dan korporasi untuk bersinergi menjaga kelestarian alam. Tindakan tegas dan terukur siap menanti oknum mana pun yang terbukti sengaja memicu kebakaran hutan dan lahan.









