OKU Timur – 12 Januari 2026, Menanggapi potensi kerawanan dalam rantai pasok pangan, Kanit Binmas Polsek Semendawai Suku III mengambil peran proaktif sebagai garda terdepan pengawasan. Petugas kepolisian ini tidak hanya berpatroli di desa, namun kini rutin mengawal kelancaran distribusi pupuk, bibit, hingga komoditas hasil panen utama di wilayahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program Ketahanan Pangan yang telah dicanangkan berjalan optimal, dari hulu (sarana produksi) hingga hilir (ketersediaan di pasar).
Menyegel Celah Penimbunan dan Spekulasi Harga
Fokus utama pengawasan Kanit Binmas adalah mengawal distribusi sarana produksi pertanian seperti pupuk dan bibit bersubsidi agar sampai tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan.
“Kami mengawasi ketat setiap alur distribusi, mulai dari gudang hingga ke tangan petani. Ini adalah upaya preventif untuk mencegah adanya penimbunan, penyimpangan alokasi, atau permainan harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat,” tegas Kanit Binmas.
Pengawasan ini juga meluas pada ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan kelancaran penyaluran hasil panen petani ke pasar. Hal ini bertujuan untuk:
- Menjamin Ketersediaan: Memastikan pasokan pangan tetap stabil dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Menjaga Stabilitas Harga: Meminimalkan praktik spekulasi yang bisa memicu lonjakan harga kebutuhan pokok di tingkat konsumen.
Hadir di Setiap Rantai Pasok
Kanit Binmas secara berkala melakukan pengecekan ke sejumlah agen pupuk, kios pertanian, dan pasar tradisional. Dengan kehadiran aparat kepolisian di lapangan, diharapkan tidak ada pihak yang berani melakukan manipulasi atau menghambat distribusi logistik pertanian.
“Kehadiran kami adalah untuk menciptakan rasa aman, tidak hanya dari ancaman kriminalitas, tetapi juga dari ancaman kerawanan ekonomi dan pangan,” tutupnya.
Aksi nyata Polsek Semendawai Suku III ini menjadi pilar penting dalam mewujudkan stabilitas pangan dan ekonomi di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan peran Polri yang semakin dekat dan menyentuh kebutuhan dasar warga.









