OKU TIMUR, RETAMA NEWS – Upaya tanpa kenal lelah dalam menjaga wilayah hukum dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka. Meski notifikasi titik panas (hotspot) muncul saat hari mulai berganti malam, personel tetap diterjunkan ke lapangan demi memastikan tidak ada sebaran api yang luput dari pengawasan.
Pada hari Senin (14/09/2026), terhitung mulai pukul 17.45 WIB, Unit Patroli Polsek Cempaka bergerak taktis menindaklanjuti deteksi hotspot dari pantauan Satelit SNPP (tingkat confidence Medium) melalui Aplikasi Stop Karhutla Polda Sumsel dan BRIN.
Mengandalkan kelincahan kendaraan roda dua (R2) untuk membelah akses jalan setapak di waktu senja, giat penelusuran fisik ini dikawal langsung oleh dua personel:
Aipda Yudi Putra
Bripka Jhon Hendri
Berbekal panduan navigasi dari titik koordinat yang dilaporkan, tim menyisir kawasan di dekat wilayah Desa Ulak Baru, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Namun, dedikasi tinggi personel di lapangan kembali harus membentur ekstremnya rintangan alam.
Setibanya di batas titik terdekat dari lokasi sasaran, laju kendaraan maupun langkah penelusuran darat tidak dapat dilanjutkan. Titik episentrum hotspot gagal dijangkau secara fisik lantaran ketiadaan akses jalan, yang terhalang sepenuhnya oleh bentangan rawa serta rapatnya semak belukar.
Akibat kondisi medan yang memutus total akses tersebut, identitas pemilik lahan, luas area, serta jenis luasan yang terdampak di pusat koordinat belum dapat dipastikan. Meskipun titik pusat tak tersentuh, petugas tetap mengoptimalkan upaya mitigasi dan observasi batas luar guna mengantisipasi segala kemungkinan.
Tepat pada pukul 18.30 WIB di bawah kondisi langit yang sudah gelap, seluruh rangkaian ground check dinyatakan selesai. Seluruh data penelusuran telah didokumentasikan dan disinkronisasikan ke dalam sistem Aplikasi Stop Karhutla Polda Sumsel. Polsek Cempaka memastikan situasi kewilayahan di sekitar Desa Ulak Baru terpantau dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.









