OKU TIMUR, RETAMA NEWS – Langkah tegas dan bersejarah dalam menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah perbatasan resmi disepakati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) dan Pemkab OKU Timur. Komitmen ini diwujudkan melalui pemasangan baleho kesepakatan bersama yang mengatur status quo wilayah perbatasan antara Desa Minanga Besar (Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur) dan Desa Kedaton Timur (Kecamatan Peninjauan Raya, OKU).
Prosesi pemasangan baleho yang berlangsung pada hari Selasa (29/11/2026) pukul 13.00 WIB ini, dikawal langsung oleh dua pucuk pimpinan kepolisian wilayah, yakni Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. dan Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K.
Giat ini turut dihadiri oleh jajaran penting dari kedua kabupaten, meliputi Asisten dan Kesra Sekda, perwakilan ATR/BPN, Dinas PU Tata Ruang, Kasat Pol PP, Kabag Tata Pemerintahan, Camat Semendawai Barat dan Peninjauan Raya, jajaran Kepala Desa perbatasan, HRD serta Humas PT Gula Nusantara Sukses (PT GNS), hingga elemen masyarakat Desa Kedaton Timur.
Baleho yang didirikan tersebut memuat delapan poin krusial yang bersifat mengikat selama proses penyelesaian tapal batas ditangani oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain:
Penundaan Sertifikasi: BPN dari kedua kabupaten diinstruksikan menunda proses sertifikasi tanah di wilayah sengketa.
Penghentian Aktivitas Perusahaan & Warga: PT GNS diwajibkan memberhentikan sementara pembukaan lahan dan penanaman sawit. Begitu pula dengan masyarakat yang diminta menghentikan aktivitas penggarapan sawah di lokasi tersebut hingga ada keputusan inkrah.
Tanggung Jawab Bersama Karhutla: Apabila terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama masa status quo, penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemkab OKU, Pemkab OKU Timur, PT GNS, dan masyarakat setempat.
Jalur Hukum untuk Hak Perdata: Segala bentuk permasalahan status kepemilikan tanah secara perdata akan diselesaikan melalui jalur pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Pemasangan instrumen Kamtibmas ini didasari oleh kesepakatan antara Kepala Desa Kedaton Timur dan pihak PT GNS, serta diperkuat oleh surat resmi Pemkab OKU (No: 300.1.4/187/1/2026) dan Pemkab OKU Timur (No: 300.1.4/1102/II/2026). Seluruh rangkaian kegiatan peninjauan lokasi hingga pemasangan plang terpantau berjalan dengan aman, tertib, dan situasi di perbatasan tetap kondusif.









